Tentang Apa Saja

don’t thinking; just do it

BUAT SEKARANG, DENDA 1 JUTA ATAU KE PENGADILAN???

dukcapil

Pada tanggal 3 Desember 2008 saya iseng-iseng ke kantor DUKCAPIL (Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Pekalongan. Maksud hati ingin membuatkan akta kelahiran buat si buah hati tercinta. Sesampainya di sana, saya kira ada demo karena banyak sepeda motor diparkir didepan kantor dan banyak orang yang sibuk kesana kemari. E…………ternyata setelah saya masuk ke dalam, saya melihat di papan pengumuman yang isinya :

Berdasarakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Ketentuan Pencatatan kelahiran antara lain diatur :

  1. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) ditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
  2. Pelaporan kelahiran yg melampui batas 60 (enam puluh) hari sd 1 (satu) tahun dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) dan pencatatan baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan kepala instansi pelaksana
  3. Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dikenai sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) dan pencatatan baru dapat dilakukan setelah mendapat penetapan Pengadilan Negeri

     

Berlaku mulai 1 Januari2009

 

Itulah isi maklumat yang membuat hampir sebagian besar masyarakat kabupaten pekalongan dari mulai perangkat desa, pegawai swasta, pengangguran, calo rela antri berjam-jam di kantor DUKCAPIL kab pekalongan pada beberapa bulan terakhir ini. Sebanyak 124 nomor antrian habis diborong oleh para calon pembuat akta kelahiran. Saya pas kebagian nomor 124. Kalau 1 nomor antrian hanya membuat satu akta saja, hanya ada 124 akta yang akan dibuat hari itu. Tapi ternyata dari satu nomor antrian ada yang membuat lebih dari 10 akta kelahiran. Hal ini membuat para pegawai di bagian ini bekerja ekstra keras. Jam kerja yang biasanya sampai jam 2 siang, kali ini ditambah sampai dengan selesainya nomor antrian.

 

Memang di sepanjang bulan Novenber dan Desember tahun 2008 ini, bagian pengurusan akta kelahiran adalah bagian yang paling laris manis diantara bidang bidang di DUKCAPIL yang lain. Suasana berbeda tampak di loket pembuatan HO, NPWP maupun pengurusan ijin yang lain, di loket-loket ini hampir sepi pengunjung. Bahkan meja informasi saja hampir seharian tidak berpenghuni. Mungkin masih menunggu formasi pegawai baru di tahun 2008 yang baru akan di saring pada awal bulan desember 2008 ini. Atau mungkin juga pegawainya bingung karena tidak ada masyarakat yang bertanya masalah kependudukan dan catatan sipil. Perlu diketahui didaerah kabupaten seperti pekalongan ini, pengurusan administratif seperti pembuatan akte, KSK dan tetek bengek adiministratif yang lain, lebih banyak di”urus”in oleh para punggawa kelurahan dan desa. Bisa jadi karena masyarakatnya terlalu sibuk atau mungkin karena birokrasinya yang terlalu panjang.

Desember 11, 2008 - Ditulis oleh dheeka | lain-lain | | & Komentar

& Komentar »

  1. waduh… piye kiye… lawong nggo mangan be.. angel, la kok di kon bayar denda sak yuto nggo akte, jan mumet tenan he….

    Komentar oleh aan | Desember 29, 2008

  2. he…he…he…yo ngono ndunyo saiki
    sing sugeh tambah sugeh, sing mlarat tambah mlarat, sing rekasa tambah rekasa
    sing korup tambah makmur….

    Komentar oleh dheeka | Desember 29, 2008


Tinggalkan komentar